TEORI KONTEKS DAN AL-WUJUH WA AN-NADZOIR
Teori Siyaq dan Al-Wujuh Wa An-Nadzair
(kajian Teori Siyaq dan Al-Wujuh Wa An-Nadzair
dalam menentukan makna ayat al-qur’an)
Oleh: Achmad Ilham Maulana
Pendahuluan
Siyaq merupakan rangakain dan
konherensi kalimat dan situasi pembicaraan yang dapat menunjukkan atau
memperjelas maksud pembicara. Siyaq yang didasarkan pada rangkaian kalimat
disebut siyaq lughowi atau konteks bahasa. Sedangkan siyaq yang didasarkan
situasi disebut siyaq hall atau konteks kondisi. kedua siyaq ini berperan
sangat penting untuk menentukan makna atau maksud dari suatu kalimat. Konteks
adalah seuatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau tambah kejelasan
makna situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.
Dengan demikian teori konteks ini berfungsi
untuk mencari makna dalam suatu kalimat, teori inilah yang akan penulis coba
mengaplikasikan untuk mencari makan dalam ayat al-qur’an. Karena dalam metode
penafsiran pun, teori ini hampir sama dengan salah satu metode tafsir maudu’i
yaitu, munasabat baina al-ayat, atau korelasi antar ayat, yang mana metode ini
memperhatikan kesinambungan antara ayat sebelum dan sesuadahnya, dan dalam
teori konteks ini di sebut denagn siyaq hal. Seperti yang di isyaratkan oleh umar
Mukhtar berkata dalam kitabnya bahwa sebuah kata tidak mempunyai makna jika
terlepas dari konteks.
Teori ini banyak dipakai dalam
penulisan skripsi khusunya dalam jurusan bahasa arab, yang mencoba untuk di
aplikasikan dalam penafsiran makan ayat al-qur’an, lyang berdalih teori ini
cara kerjanya sama dengan metode tafsir al-qur’an yang lain. lalu apakah teori
ini dapat di aplikasih kepada penafsiran makna
ayat al-qur’an?
Pembahasan
Ilmu semantik memberikan pengaruh
besar terhadap menggungkap makna , ilmu semantik yaitu ilmu makna atau ilmu yang membahas tentang makna atau
cabang linguistik yang mengkaji teori makna, atau yang mengkaji syarat syarat
yang harus di penuhi untuk mengungkap lambang lambang bunyi sehingga mempunyai
makna [1],
Siyaq adalah salah satu cabang dari
ilmu semantik, yang menguangkap tentang makna, atau pijakan utama dalam
analisis pragmatik ujaran tersebut. Dalam bidang semantik konteks memegang
peranan penting dalam analisis semantik didsarkan atas fakta bahwa dalam suatu
bahsa, unsur-unsur leksikal yang merupakan suatu perwujudan konsep bermakna
tidak terlepas dari hubungan-hubungan intasektual maupun ekstratektual yang ada
dalam bahsa yang bersangkutan.
teori konteks atau nadzriyyah
al-siyaqiyyah, nazariyyah al-siyaqiyyah adalah makna sebuah leksem atau kata
yang berada di dalam satu konteks [2],
teori konteks ini menggunakan teori K. Ammer yaitu sebagai berikut :
1.
linguistic
context
2.
emotional
context
3.
situtional
context
4.
cultural
context [3]
a.
konteks
bahasa (linguistic context),
konteks bahasa adalah makna yang di
hasilkan dari penggunaan kata dalam suatu kalimat ketika tersusun dengan kata
kata lainnya yang menimbulkan makna khusus tertentu.
Misalnya kata عين dalam bahsa arab, kata
tersebut merupakan al-musytarak al-lafdzi, akan tetapi ketika berada dalam
konteks bahasa yang berbeda beda maka akan terlihat dengan jelas makna makna
yang dikandungnya sesuai dengan konteks kata tersebut berada. Setiap konteks
yang ada didalamnya kata عين hanya akan
mendatangkan satu makna yang dapat di pahami bukan makna lain, sehingga dalam
konteks tidak akan terjadi kesalahan makna.contohnya:
1)
عين الطفل تؤلمه , maksud kata عين di
sini adalah mata untuk melihat
b.
konteks emotional (emotional context)
Konteks emosional adalah kumpulan
perasaan dan interaksi yang di kandung oleh makna kata kata, dan hal ini
terkait sifat dengan sikap pembicara dan situasi pembicaraan.
Misalnya kata يكره dan kata يبغض
walaupun keduanya sama sama bermakna membenci, akan tetapi perasan benci yang
dikandung oleh kata يكره lebih kuat dari pada perasaan benci yang dikandung
oleh kata يبغض [5].
c.
konteks situasi (situtional context)
Konteks situasi adalah makna yang
berkaitan dengan waktu dan tempat berlangsungnya suatu pembicaraan.
Misalnya penggunaaa kata يرحم
ketika mendo’akan orang bersin dengan mengatakan يرحمك
الله , di mulai dengan fi’il,
tapi ketika mendo’akan orang yang telah meninggal dunia maka dikatakan : الله يرحمه dimulai dengan isim. Kalimat pertama
maknanya permohonan rahmat di dunia, sedangkan kalimat yang kedua maksudnya
permohonan rahmat di akhirat [6]
d.
konteks budaya (curtural context)
Konteks budaya adalah merupakan
keseluruhan makna yang memungkinkan bermakna dalam budaya tertentu.
Misalnya penggunaan kata الصرف
, bagi para pelajar dan orang orang melakukan studi bahsa arab, secara langsung
memberikan makna bahwa yang di maksud dari kata الصرف tersebut adalah ilmu shorof yang mempelajari
tentang pembentukan kata. Namun bagi para pelajar Agronomi, makna kata الصرف tersebut adalah merupakan istilah ilmiah yang
menunjukkan pada suatu kegiatan atau usah untuk mengalirkan air, oleh karena
itu bagi mereka kata الصرف ini biasanya berhubungan dengan istilah lain,
yaitu الرأي [7].
Dari pembahasan di atas penulis akan memakai teori tersebut dalam
menentukan makna konteks dari kata al-mann dalam al-qu’ran.
Sejarah teori konteks
Konsep teori kontekstual di
parakarsai oleh antopologi inggris bronislaw melinowski berdasarkan
pengalamannya ketika ia hendak menerjemahkan konsep suku trobdian yang
diselidiki kedalam bahasa inggris. Ia tidak dapat menerjemahkan kata demi kata
atau kalimat antar dua bahasa. J.R Firth dalam membuat pertimbangan terhadap
karya B.malinowski mengatakan bahwa yang mengemukakan teori konteks situasi ini
mula-mula philip wegemer, lalu sir allan gardiner dan kemudian dia sendiri.[8]
Dengan demikian teori ini di latar
belakangi oleh sejarah yang mana ingin mencari makna kata dalam kalimat yang di
tulis oleh manusia.
Penerapan teori konteks oleh mufassir
Para mufassir terdahulu menggunakan
teori yang disebut dengan al-wujuh wa
ann-nadzoir, yang mencari makna kata dalam satu ayat al-qur’an, teori ini telah
dipakai oleh muhammada muqotil bin sulaiman, dalam tafsirnya wujuh wa
an-nadzoir fi al-qur’an al-karim.
Teori ini secara kerjanya sama
dengan teori konteks, akan tetapi secara konsep dan sejarahnya berbeda, karena
teori ini adalah khusus dalam menafsirkan ayat alqur’an, sedangkan teori
konteks ini berasala dari sejarah manusia yang mencoba memahami tulisan manusia
dengan mengungkap makna.
Adapun metode wjuh wa nadzoir adalah sebagai berikut:
أن يتتبع الباحث كلمة من كلمات القرآن الكريم، ويجمع
الآيات التي وردت فيها هذه الكلمة أو ومشتقاتها من مادتها اللغوية، ثم يقوم
بتفسيرها واستنباط دلالتها واستعمالات القرآن الكريم لها. الثاني جمع الآيات
القرآنية التى تتناول قضية واحدة بأساليب مختلفة عرضا وتحليلا ومناقشة وتعليقا،
وبيان حكم القرآن فيها. الثالث تحديد الموضوع الذي تتناوله سورة قرآنية واحدة ثم
دراسة هذا الموضوع من خلال تلك السورة وحدها. [9]
Penutup
Makna merupakan kajian yang penting
dalam bahsa, karena berbahasa tujuannya adalah menyampaikan makna. Makna
merupakan tujuan akhir antara penutur (mutklim) dan pendengar (musammi’).
Diantara unsur unsur penentu makna adalah siayaq atau konteks. Teori konteks
ini jika diterapkan dengan bijaksana, maka ia merupakan pondasi bagi ilmu
semantik. Ia memberikan manfaat untuk mendapatkan sejumlah hasil yang sangt
baik dalam studi tentang makna atau imu semantik. Namun kendaiTeori ini lebih
tepat dalam memahami teks dari manusia, dan tidak tepat dalam memahami ayat
al-qur’an karena ayat al-qur’an tidak bisa di samaratakan statusnya dengan karya-karya
tulis manusia.
Daftar Pustaka
Dr. Ahmad Mukhtar umar, ilmu al- dalalah, qahirah darul
fikri 1988, hal 7
Fahad bin Abdurrahman bin sulaiman Ar-Rumi, Buhus Fi Ushuli
At-tafsir Wa manahijuhu,(Beirut)
Samsul bahri, peran al-siyaq (konteks) dalam menentukan makna,
ittihad jurnal kopertais wilayah XI Kalimantan volume 14 no. 26 oktober 2016
[1] Dr. Ahmad
Mukhtar umar, ilmu al- dalalah, (qahirah darul fikri 1988), hal 7
[2]
Samsul bahri,
peran al-siyaq (konteks) dalam menentukan makna, ittihad jurnal kopertais
wilayah XI Kalimantan volume 14 no. 26 oktober 2016. hal 91
[3] Dr. Ahmad
Mukhtar umar, ilmu al- dalalah,hal 69
[4] Samsul bahri, peran
al-siyaq (konteks) dalam menentukan makna, hal 92
[5]Ibid. hal 93
[6]
Dr. Ahmad
Mukhtar umar, ilmu al- dalalah,qahirah. hal 71
[8]
Ibid. Hal. 86
[9]
Fahad bin
Abdurrahman bin sulaiman Ar-Rumi, Buhus Fi Ushuli At-tafsir Wa manahijuhu,(Beirut),
hal, 66

Comments
Post a Comment