DE LIBERALISASI AL-QUR'AN
Liberalisasi al-quran
(mengungkap strategi liberalis dalam mendekontruksi teks al-qur’an)
Oleh: Achmad Ilham Maulana
Pendahuluan
Pada era sekarang banyak sekali yang
masih berpendapat bahwa barat adalah negara yang maju, sehingga tidak jarang
masyarakat selalu mengatakan apabila negri ini (Indonesia) ingin maju maka ikutilah barat, dari pendapat
itulah tidak sedikit masyarakat terjerumus dalam kekaguman barat yang superior
atau dianggap episode tertinggi dari puncak peradaban manusia. Hal inilah yang
menjadi kekeliruan dalm menyikapi perdaban barat, Sehingga dampak dari tersebut
barat dengan mudah mebarat-kan dan meliberalkan umat islam. pedahal apabila di
teliti lebih lanjut dalam prespektif keagamaan, dibarat tidak di temukan wisdom
atau hikmah, bahkan agama yang seharusnya menjadi petunjuk bagi kehidupannya
justru menjadi penghalang dalam kehidupannya dan berdampak hilangnya tuhan
dalam kehidupannya.
Dalam barat agama dianggap sebagai
ancaman dan merusak peradaban, sehingga barat melepaskan ikatan-ikatan
keagamaan dalam kehidupannya. Hal Ini lah yang di sebut dengan liberal. Paham
inilah yang barat ingin masukan kepada umat muslim. Menurut Dr. Hamid Fahmy
Zarkasyi: Liberal diambil dari bahsa latin liber artinya bebas dan bukan
budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang
lain. Makna bebas kemudian menjaadi sebuah sikap kelas masyarakat terpelajar di
barat yang membuka pintu kebebasan berpikir (the old liberalism). Dari makna
kebebasan berpikir inilah kata liberal berkembang sehingga mempunyai berbagai
makna. Secara politis liberalisme adalah ideologi politik yang berpusat pada
individu, dianggap sebagai memiliki hak dalam pemerintahan, termasuk persamaan
hak di hormati, hak berekspresi dan bertindak serta bebas dari ikatan-ikatan
agama dan idielogi. Dalam konteks sosial liberalisme diartikan sebagai adalah
sebagai suatu etika sosial yang membela kebebasan (Liberty) dan persamaan
(equality) secara umum. Profesor sejarah di universitas ohio, liberalisme
adalah paham ekonomi dan politik yang menekankan pada kebebasan (freedom),
persamaan (equality), dan kesempatan (opportunity). [1]
Paham liberalisme inilah yang akan
dijadikan pedang bagi para orientalis dalam mendekontruksikan syariah islam,
dan menggantikannya dengan aturan-atauran para kaum liberalis, dan cara kaum
liberalis menghancurkan syariah islam adalah dengan merusak konsep-konsep wahyu
dan mencoba merusak penafsiran al-quran dengan ideologi yang liberal tersebut. Lalu
timbul beberapa pertanyaan: bagaimana menghadapi paham-paham liberalisme tersebut?
Dan dengan apa kita menghadapinya?.
Maka dengan demikian penulis merasa perlu
untuk mengkaji permasalahan ini, karena ini menyangkut dengan aqidah dan
syariat umat islam yang harus dibela dan dipejuangkan. Oleh karena itu penelitian
ini bertujuan untuk tidak merealisasikan tujuan ideologis penyebaran paham
liberalisme ke dalam islam melalui produk tafsir dan memberi wawasan pada umat
muslim mengenai liberalisasi dalam al-qur’an.
Pembahasan
A.
Penjelasan
Liberalisme dan liberalisasi pemikiran islam
Liberal diambil dari bahsa latin liber
artinya bebas dan bukan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas
dari kepemilikan orang lain. Makna bebas kemudian menjaadi sebuah sikap kelas
masyarakat terpelajar di barat yang membuka pintu kebebasan berpikir (the
old liberalism). [2]
Sejarahnya paham liberalisme ini
berasal dari Yunani kuno, salah satu element terpenting peradaban barat. Namun,
jika dilacak hingga abad pertengahan liberalisme dipicu oleh kondisi sistim
ekonomi politik yang di dominasi oleh sistem feodal. Di dalam sistem ini raja
dan bangsawan memiliki hak-hak istimewa, sedangkan rakyat jelata tidak diberi
kesempatan secara leluasa untuk menggunakan hak-hak mereka, apalagi hak untuk
ikut serta dalam memobilisasi sosial yang dapat mengantarkan mereka menjadi
kelas atas.[3]
Secara garis besar prinsip dasar
liberalisme adalah keabsolutan dan kebebasan yang tidak terbatas dalam
pemikiran, agama, suara hati, keyakinan, ucapan, pers dan politik. Disamping
itu liberalisme juga membawa dampak yang besar bagi sisitem masyarakat barat,
dianataranya adalah mengesampingkan hak Tuhan dan setiap kekuasaan yang
berasaal dari Tuhan; pemindahan agam dari ruang publik menjadi sekedar urusan
individu; pengabaian totoal terhadap agama kristen dan gereja atas statusnya
sebagai lembaga publik, lembaga legal dan lembaga sosial.
Kebebasan berpikir inilah yang telah
dimasukan dalam pemikiran islam yang mana diartikan sebagai bebas untuk
menafsirkan agama sesuai dengan pikiran masing-masing orang, dan berdampak pada
dekontruksi penafiran al-qur’an yang berdampak pada penghancuran syariah-syariah
islam, yakni hal-hal yang jelas haram hukumnya menjadi halal, yang wajib
menjadi sunnah dan seterusnya.
Dalam buku misykat karya Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi kebebasan
berpikir sperti inilah yang disebut dengan liberalisasi pemikiran islam, Dr. Hamid
Fahmy Zarkasyi menjelaskan bahwa Liberalisasi pemikiran islam adalah suatu
gerakan pemikiran yang berasal dari paham liberalisme yang lahir dan berkembang
dibarat. Maka gerakan ini di pengaruhi oleh cara berpikir islam sekuler.
Dibarat, liberal artinya bebas, bebas dari gereja, dari ikatan moral, dai agama
serta bebas dari Tuhan. Ketika paham ini masuk kedalam pemikiran islam,
kebebasan diartikan sebagai bebas untuk menafsirkan agama sesuai dengan pikiran
masing-masing orang.[4]
B.
Strategi
liberalis dalam penyebaran paham liberalisme kedalam islam melalui
produk-produk tafsir
Para liberalis memiliki cara dalam
merusak konsep-konsep wahyu yaitu dengan mmbaca, menafsir dan menganalisa islam
dan sumbernya dengan metode-metode dan teori-teori ilmu humaniora barat. Maka
dari itu untuk merealisaikan tujuan ideologis penyebaran paham sekularisme dan
liberalisme kedalam islam melalui produk-produk tafsir, kaum liberal menempuh
cara dan strategi kritis:[5]
1.
Humanisasi
teks Al-qur’an
Hal itu
bertujuan menghapus hambatan sakralitas atau desakralitas al-qur’an, menolak
keyakinan bahwa adalah firman allah yang sakral/suci.
Mekanismenya:
mengalihkan status al-qur’an dari bersifat ilahi menjadi manusiawi, melalui
langkah-langkah seperti: menyamakan al-qur’an dengan status nabi isa, keduannya
adalah kalimat allah. Jika muslim menafikan status ketuhanan bagi isa a.s. dan
menetapakan baginya status manusiawi, mereka wajib menafikan pula status
ketuhanan bagi al-qur’an dan menatapkan untuknya status manusiawi.
Hasil umum:
menjadikan al-qur’an sebagai teks manusiawi sama dengan teks bahasa lainnya
sehingga mengakibatkan adanya hal berikut.
1)
Teks
al-quran dipandang relatif dan tidak lagi absolut. sebab,Al-qur’qn dilingkupi
dan tak lepas dari konteks budaya yang khas yang mengitarinya. Karena memiliki
konteks sosiokultur, ia harus dipandang relatif dan tidak lagi menjadi absolut.
2)
Teks
al-qur’an menjadi problematis; terbuka atas segalannya kemungkinan makna dan
menerima berbagai takwil, juga tidak boleh ada klaim hanya ada satu pemaknaan
saja yang benar dan orisinil dari suatu ayat.
3)
Teks
al-qur’an sepenuhnya diikat oleh kondisi manusia selaku pembaca ia meminta
al-qur’an berbicara melalui latar keilmuan, sosio kultur, dan politis yang
dimiikinya.
4)
Teks
al-qur’an tidak sempurna, ada yang tercecer di sebabkan proses kodifikasinya
sarat dengan kepentingan politik dan hegemoni quraisy. Konsensus bahwa
al-qur’an mutawatir dipersoalkan kembali.
2.
Rasionalisasi
teks
Ia bertujuan
menghapus hambatan transendensi; keyakinan bahwa al-qur;an adalah wahyu yang
autentik dan final dari allah yang maha gaib. Dekontruksi konsep al-qur’an;
dari teosentris ke humanis antroposentris.
Mekanismenya
dengan cara menaganlisis kitab suci dengan metode-metode riset humaniora dan cultural
studies. Melalui langkah-merodologi berikut.
1)
Mengkritik
ulumul qur’an, sebagai produk pemikiran ulama klasik yang berorientasi
teosentris yang ada sekarang ini, sudah tak berlaku lagi karena menghalangi
pembacaan al-qur’an secara ilmiah dan dialektis, kritis konstruktif, dan
humanis. Orientasi ulumul qur’an diubah haluannya menjadi antroposentris.
Menggunakan metodologi ilmu perbandingan agama yang telah lama.
2)
Menggunakan
metodologi ilmu perbandingan agama yang telah lama digunakan untuk menganalisis
dan mengkritik Taurat dan injil, untuk di terapkan kepada al-qur’an. Semua alat
analisis itu sama kuat dan berfungsi untuk diterapkan kepada semua agama dan
semua kitab suci tanpa kecuali.
3)
Teori
kajian kritik sastra; Memakai semua teori-teori kajian kritik sastra yang
muncul pada paruh kedua abad kedua puluh tanpa memedulikan dampaknya seperti
strukturalisme, hermeneutika, dekonstruksi, dan lain-lain.
Hasilnya
adalah: al-qur’an sama dengan teks kitab suci agama lain, baik yang monoteis,
politeis, dan ateis sekalipun. Berikut beberapa turunannya.
1)
Mengubah
konsep wahyu. “melalui kajian ini, kami ingin mendekontruksi dan melampaui
konsep wahyu yang tradisional seperti yang di ajukan sisitem teologi klasik
islam” (M.Arkoun).
2)
Al-qur’an
tidak unggul dan istimewa dibndingkan kitab-kitab suci agama lain. Perubahan
serta distorsi teks dan sejarah kitab suci seperti dalam kasus bibel juga amat
mungkin terjadi pada al-qur’an.
3)
ketidak
harmonisan susunan teks al-qur’an; berdampak kepada kontradiksi dalam memahami
maksud dan juga keruwetan dalam alur cerita kisahnya.
3.
Historitas
teks al-qur’an
Ia bertujuan
menghapus keyakinan bahwa al-qur’an membawa aturan-aturan hukum yang pasti dan
universal. Deformalisasi syari’ah al-qur’an lebih tepatnya.
Mekanismenya
dengan cara mengaitkan ayat al-qur’an dengan situasi lingkungan dan zamannya,
serta konteks-konteks sosio kultur yang berbeda. Melalui langkah berikut.
1)
Mengeksploitasi
tema-tema ulumul qur’an yang ada kaitannya dengan koteks tempat dan waktu,
seperti konsep asbab nuzul, nasikh mansukh, muhkam mutasyabih, makki madani,
dan garadualisasi penurunan al-qur’an. Menjadi pembenaran bagi struktur
dialektis material historis dan pembenaran untuk studi kritis historis.
Menciptakan kesan kontradiksi antara aspek normativitas dan historitas dalam
al-quran.
2)
Mengaburkan
konsep hukum.
3)
Mengecilkan
jumlah ayat-ayat hukum dalam al-qur’an.
4)
Relativitas
ayat-ayat hukum
5)
Lebih
dari itu adalah upaya menggeneralisasi historitas mencakup ayat aqidah.
Hasilnya:
al-qur’an menjadi teks historis seperti teks sejarah lainnya, yang berdampak
kepada hal-hal berikut.
1)
Pembatalan
aqidah bahwa al-qur’an berisi penjelasan yang lengakap atas segala hal.
2)
Menganggap
ayat-ayat hukum hanya sebatas imbauan (persuasif), bukan bersifat imperatif
(iltizam).
3)
Fungsi
al-qur’an hanya mengarahkan etos, nilai-nilai etis (bersifat sukarela) saja
tidak masuk kepada formalisasi syariat islam.
4)
Seruan
untuk keberagaman yang lentur di tataran privat, tidak masuk ke wilayah publik,
apalagi mengikat dan mengatur secara kaku. Keimanan bersifat personal dan tidak
boleh dibawa ke ranah publik.
Penutup
Pada hakiaktnya strategi
liberalisasi al-quran itu adalah copy paste prinsip-prinsip abad pencerahan
barat yang menentang otoritas agama (nashrani), institusi agama (greja) dan
kaum agamawan (paus sebagai penguasa tafsir tunggal). Akibatnya peradaban barat
nashrani beruabah haluan.
Dari berorientasi Tuhan dan agama
menjadi orientasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan; pemicu filsafat
humanisme untuk mencabut otoriterisme gereja dibidang spritual. [oleh kaum
liberal islam di terjemahkan dalam proyek humanisasi teks- desakralisasi
al-qur’an-kehancuran spritualitas muslim].
Kemudian dari bersandar kepada scripture/
teks bibel menjadi berorientasi aqliyyah dan observasi sains; pemicu
rasionalisme (percaya terhadap kekuatan akal dan indra manusia) untuk mencabut
otoriterisme gereja dibidang keilmuan dan sains [oleh kaum liberal islam di
wujudkan dalam proyek rasionalisasi teks-dekontruksi al-qur’an-dikotomi agama
dan sains].
Kemudian dari berorientasi akhirat
menjadi orientasi kehidupan dunia/jangka pendek dibidang politik
kemasyarakatan. Memicu paham sekulerisme untuk mencabut otoriterisme gereja
dibidang sosiokultur dan politik, dan menolak aturan agama di ranah publik
[oleh kaum liberal islam diwujudkan dalam proyek historis teks-deformalisasi
islam-politik sekulerisasi umat islam].
[1]
Hamid Fahmy
Zarkasyi, liberalisai pemikiran islam; gerakan bersama missionaris,
orientalis dan kolonialis, (Ponorogo, kampus ISID, centtre for islamic and
occidental studies, 2007). Hal.25
[2]
Hamid Fahmy
Zarkasyi, liberalisai pemikiran islam; gerakan bersama missionaris,
orientalis dan kolonialis. Hal.25
[3]
Ibid.Hal.25
[4]
Hamid Fahmy
Zarjasyi, Misykat; Refleksi tentang Westernisasi, liberalisasi dan Islam, (Jakarta,
INSISTS-MIUMI, 2012) hal.247
[5]
Salim Fahmi, Tafsir
Sesat; 58 Essai kritis wacana islam di Indonesia, (Jakarta, Gema insani,
2013).hal. 257

Comments
Post a Comment