DE LIBERALISASI AL-QUR'AN


Liberalisasi al-quran
(mengungkap strategi liberalis dalam mendekontruksi teks al-qur’an)
Oleh: Achmad Ilham Maulana
Pendahuluan
Pada era sekarang banyak sekali yang masih berpendapat bahwa barat adalah negara yang maju, sehingga tidak jarang masyarakat selalu mengatakan apabila negri ini (Indonesia)  ingin maju maka ikutilah barat, dari pendapat itulah tidak sedikit masyarakat terjerumus dalam kekaguman barat yang superior atau dianggap episode tertinggi dari puncak peradaban manusia. Hal inilah yang menjadi kekeliruan dalm menyikapi perdaban barat, Sehingga dampak dari tersebut barat dengan mudah mebarat-kan dan meliberalkan umat islam. pedahal apabila di teliti lebih lanjut dalam prespektif keagamaan, dibarat tidak di temukan wisdom atau hikmah, bahkan agama yang seharusnya menjadi petunjuk bagi kehidupannya justru menjadi penghalang dalam kehidupannya dan berdampak hilangnya tuhan dalam kehidupannya.
Dalam barat agama dianggap sebagai ancaman dan merusak peradaban, sehingga barat melepaskan ikatan-ikatan keagamaan dalam kehidupannya. Hal Ini lah yang di sebut dengan liberal. Paham inilah yang barat ingin masukan kepada umat muslim. Menurut Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi: Liberal diambil dari bahsa latin liber artinya bebas dan bukan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Makna bebas kemudian menjaadi sebuah sikap kelas masyarakat terpelajar di barat yang membuka pintu kebebasan berpikir (the old liberalism). Dari makna kebebasan berpikir inilah kata liberal berkembang sehingga mempunyai berbagai makna. Secara politis liberalisme adalah ideologi politik yang berpusat pada individu, dianggap sebagai memiliki hak dalam pemerintahan, termasuk persamaan hak di hormati, hak berekspresi dan bertindak serta bebas dari ikatan-ikatan agama dan idielogi. Dalam konteks sosial liberalisme diartikan sebagai adalah sebagai suatu etika sosial yang membela kebebasan (Liberty) dan persamaan (equality) secara umum. Profesor sejarah di universitas ohio, liberalisme adalah paham ekonomi dan politik yang menekankan pada kebebasan (freedom), persamaan (equality), dan kesempatan (opportunity). [1]
Paham liberalisme inilah yang akan dijadikan pedang bagi para orientalis dalam mendekontruksikan syariah islam, dan menggantikannya dengan aturan-atauran para kaum liberalis, dan cara kaum liberalis menghancurkan syariah islam adalah dengan merusak konsep-konsep wahyu dan mencoba merusak penafsiran al-quran dengan ideologi yang liberal tersebut. Lalu timbul beberapa pertanyaan: bagaimana menghadapi paham-paham liberalisme tersebut? Dan dengan apa kita menghadapinya?.



Maka dengan demikian penulis merasa perlu untuk mengkaji permasalahan ini, karena ini menyangkut dengan aqidah dan syariat umat islam yang harus dibela dan dipejuangkan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk tidak merealisasikan tujuan ideologis penyebaran paham liberalisme ke dalam islam melalui produk tafsir dan memberi wawasan pada umat muslim mengenai liberalisasi dalam al-qur’an.


Pembahasan
A.    Penjelasan Liberalisme dan liberalisasi pemikiran islam
Liberal diambil dari bahsa latin liber artinya bebas dan bukan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Makna bebas kemudian menjaadi sebuah sikap kelas masyarakat terpelajar di barat yang membuka pintu kebebasan berpikir (the old liberalism). [2]
Sejarahnya paham liberalisme ini berasal dari Yunani kuno, salah satu element terpenting peradaban barat. Namun, jika dilacak hingga abad pertengahan liberalisme dipicu oleh kondisi sistim ekonomi politik yang di dominasi oleh sistem feodal. Di dalam sistem ini raja dan bangsawan memiliki hak-hak istimewa, sedangkan rakyat jelata tidak diberi kesempatan secara leluasa untuk menggunakan hak-hak mereka, apalagi hak untuk ikut serta dalam memobilisasi sosial yang dapat mengantarkan mereka menjadi kelas atas.[3]
Secara garis besar prinsip dasar liberalisme adalah keabsolutan dan kebebasan yang tidak terbatas dalam pemikiran, agama, suara hati, keyakinan, ucapan, pers dan politik. Disamping itu liberalisme juga membawa dampak yang besar bagi sisitem masyarakat barat, dianataranya adalah mengesampingkan hak Tuhan dan setiap kekuasaan yang berasaal dari Tuhan; pemindahan agam dari ruang publik menjadi sekedar urusan individu; pengabaian totoal terhadap agama kristen dan gereja atas statusnya sebagai lembaga publik, lembaga legal dan lembaga sosial.
Kebebasan berpikir inilah yang telah dimasukan dalam pemikiran islam yang mana diartikan sebagai bebas untuk menafsirkan agama sesuai dengan pikiran masing-masing orang, dan berdampak pada dekontruksi penafiran al-qur’an yang berdampak pada penghancuran syariah-syariah islam, yakni hal-hal yang jelas haram hukumnya menjadi halal, yang wajib menjadi sunnah dan seterusnya.




Dalam buku misykat  karya Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi kebebasan berpikir sperti inilah yang disebut dengan liberalisasi pemikiran islam, Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi menjelaskan bahwa Liberalisasi pemikiran islam adalah suatu gerakan pemikiran yang berasal dari paham liberalisme yang lahir dan berkembang dibarat. Maka gerakan ini di pengaruhi oleh cara berpikir islam sekuler. Dibarat, liberal artinya bebas, bebas dari gereja, dari ikatan moral, dai agama serta bebas dari Tuhan. Ketika paham ini masuk kedalam pemikiran islam, kebebasan diartikan sebagai bebas untuk menafsirkan agama sesuai dengan pikiran masing-masing orang.[4]
B.     Strategi liberalis dalam penyebaran paham liberalisme kedalam islam melalui produk-produk tafsir
Para liberalis memiliki cara dalam merusak konsep-konsep wahyu yaitu dengan mmbaca, menafsir dan menganalisa islam dan sumbernya dengan metode-metode dan teori-teori ilmu humaniora barat. Maka dari itu untuk merealisaikan tujuan ideologis penyebaran paham sekularisme dan liberalisme kedalam islam melalui produk-produk tafsir, kaum liberal menempuh cara dan strategi kritis:[5]
1.      Humanisasi teks Al-qur’an
Hal itu bertujuan menghapus hambatan sakralitas atau desakralitas al-qur’an, menolak keyakinan bahwa adalah firman allah yang sakral/suci.
Mekanismenya: mengalihkan status al-qur’an dari bersifat ilahi menjadi manusiawi, melalui langkah-langkah seperti: menyamakan al-qur’an dengan status nabi isa, keduannya adalah kalimat allah. Jika muslim menafikan status ketuhanan bagi isa a.s. dan menetapakan baginya status manusiawi, mereka wajib menafikan pula status ketuhanan bagi al-qur’an dan menatapkan untuknya status manusiawi.
Hasil umum: menjadikan al-qur’an sebagai teks manusiawi sama dengan teks bahasa lainnya sehingga mengakibatkan adanya hal berikut.
1)      Teks al-quran dipandang relatif dan tidak lagi absolut. sebab,Al-qur’qn dilingkupi dan tak lepas dari konteks budaya yang khas yang mengitarinya. Karena memiliki konteks sosiokultur, ia harus dipandang relatif dan tidak lagi menjadi absolut.
2)      Teks al-qur’an menjadi problematis; terbuka atas segalannya kemungkinan makna dan menerima berbagai takwil, juga tidak boleh ada klaim hanya ada satu pemaknaan saja yang benar dan orisinil dari suatu ayat.

3)      Teks al-qur’an sepenuhnya diikat oleh kondisi manusia selaku pembaca ia meminta al-qur’an berbicara melalui latar keilmuan, sosio kultur, dan politis yang dimiikinya.
4)      Teks al-qur’an tidak sempurna, ada yang tercecer di sebabkan proses kodifikasinya sarat dengan kepentingan politik dan hegemoni quraisy. Konsensus bahwa al-qur’an mutawatir dipersoalkan kembali.


2.      Rasionalisasi teks
Ia bertujuan menghapus hambatan transendensi; keyakinan bahwa al-qur;an adalah wahyu yang autentik dan final dari allah yang maha gaib. Dekontruksi konsep al-qur’an; dari teosentris ke humanis antroposentris.
Mekanismenya dengan cara menaganlisis kitab suci dengan metode-metode riset humaniora dan cultural studies. Melalui langkah-merodologi berikut.
1)      Mengkritik ulumul qur’an, sebagai produk pemikiran ulama klasik yang berorientasi teosentris yang ada sekarang ini, sudah tak berlaku lagi karena menghalangi pembacaan al-qur’an secara ilmiah dan dialektis, kritis konstruktif, dan humanis. Orientasi ulumul qur’an diubah haluannya menjadi antroposentris. Menggunakan metodologi ilmu perbandingan agama yang telah lama.
2)      Menggunakan metodologi ilmu perbandingan agama yang telah lama digunakan untuk menganalisis dan mengkritik Taurat dan injil, untuk di terapkan kepada al-qur’an. Semua alat analisis itu sama kuat dan berfungsi untuk diterapkan kepada semua agama dan semua kitab suci tanpa kecuali.
3)      Teori kajian kritik sastra; Memakai semua teori-teori kajian kritik sastra yang muncul pada paruh kedua abad kedua puluh tanpa memedulikan dampaknya seperti strukturalisme, hermeneutika, dekonstruksi, dan lain-lain.
Hasilnya adalah: al-qur’an sama dengan teks kitab suci agama lain, baik yang monoteis, politeis, dan ateis sekalipun. Berikut beberapa turunannya.
1)      Mengubah konsep wahyu. “melalui kajian ini, kami ingin mendekontruksi dan melampaui konsep wahyu yang tradisional seperti yang di ajukan sisitem teologi klasik islam” (M.Arkoun).
2)      Al-qur’an tidak unggul dan istimewa dibndingkan kitab-kitab suci agama lain. Perubahan serta distorsi teks dan sejarah kitab suci seperti dalam kasus bibel juga amat mungkin terjadi pada al-qur’an.
3)      ketidak harmonisan susunan teks al-qur’an; berdampak kepada kontradiksi dalam memahami maksud dan juga keruwetan dalam alur cerita kisahnya.




3.      Historitas teks al-qur’an
Ia bertujuan menghapus keyakinan bahwa al-qur’an membawa aturan-aturan hukum yang pasti dan universal. Deformalisasi syari’ah al-qur’an lebih tepatnya.
Mekanismenya dengan cara mengaitkan ayat al-qur’an dengan situasi lingkungan dan zamannya, serta konteks-konteks sosio kultur yang berbeda. Melalui langkah berikut.
1)      Mengeksploitasi tema-tema ulumul qur’an yang ada kaitannya dengan koteks tempat dan waktu, seperti konsep asbab nuzul, nasikh mansukh, muhkam mutasyabih, makki madani, dan garadualisasi penurunan al-qur’an. Menjadi pembenaran bagi struktur dialektis material historis dan pembenaran untuk studi kritis historis. Menciptakan kesan kontradiksi antara aspek normativitas dan historitas dalam al-quran.
2)      Mengaburkan konsep hukum.
3)      Mengecilkan jumlah ayat-ayat hukum dalam al-qur’an.
4)      Relativitas ayat-ayat hukum
5)      Lebih dari itu adalah upaya menggeneralisasi historitas mencakup ayat aqidah.
Hasilnya: al-qur’an menjadi teks historis seperti teks sejarah lainnya, yang berdampak kepada hal-hal berikut.
1)      Pembatalan aqidah bahwa al-qur’an berisi penjelasan yang lengakap atas segala hal.
2)      Menganggap ayat-ayat hukum hanya sebatas imbauan (persuasif), bukan bersifat imperatif (iltizam).
3)      Fungsi al-qur’an hanya mengarahkan etos, nilai-nilai etis (bersifat sukarela) saja tidak masuk kepada formalisasi syariat islam.
4)      Seruan untuk keberagaman yang lentur di tataran privat, tidak masuk ke wilayah publik, apalagi mengikat dan mengatur secara kaku. Keimanan bersifat personal dan tidak boleh dibawa ke ranah publik.



Penutup
Pada hakiaktnya strategi liberalisasi al-quran itu adalah copy paste prinsip-prinsip abad pencerahan barat yang menentang otoritas agama (nashrani), institusi agama (greja) dan kaum agamawan (paus sebagai penguasa tafsir tunggal). Akibatnya peradaban barat nashrani beruabah haluan.
Dari berorientasi Tuhan dan agama menjadi orientasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan; pemicu filsafat humanisme untuk mencabut otoriterisme gereja dibidang spritual. [oleh kaum liberal islam di terjemahkan dalam proyek humanisasi teks- desakralisasi al-qur’an-kehancuran spritualitas muslim].
Kemudian dari bersandar kepada scripture/ teks bibel menjadi berorientasi aqliyyah dan observasi sains; pemicu rasionalisme (percaya terhadap kekuatan akal dan indra manusia) untuk mencabut otoriterisme gereja dibidang keilmuan dan sains [oleh kaum liberal islam di wujudkan dalam proyek rasionalisasi teks-dekontruksi al-qur’an-dikotomi agama dan sains].
Kemudian dari berorientasi akhirat menjadi orientasi kehidupan dunia/jangka pendek dibidang politik kemasyarakatan. Memicu paham sekulerisme untuk mencabut otoriterisme gereja dibidang sosiokultur dan politik, dan menolak aturan agama di ranah publik [oleh kaum liberal islam diwujudkan dalam proyek historis teks-deformalisasi islam-politik sekulerisasi umat islam].


















[1] Hamid Fahmy Zarkasyi, liberalisai pemikiran islam; gerakan bersama missionaris, orientalis dan kolonialis, (Ponorogo, kampus ISID, centtre for islamic and occidental studies, 2007). Hal.25
[2] Hamid Fahmy Zarkasyi, liberalisai pemikiran islam; gerakan bersama missionaris, orientalis dan kolonialis. Hal.25
[3] Ibid.Hal.25
[4] Hamid Fahmy Zarjasyi, Misykat; Refleksi tentang Westernisasi, liberalisasi dan Islam, (Jakarta, INSISTS-MIUMI, 2012) hal.247
[5] Salim Fahmi, Tafsir Sesat; 58 Essai kritis wacana islam di Indonesia, (Jakarta, Gema insani, 2013).hal. 257

Comments

Popular posts from this blog

TEORI KONTEKS DAN AL-WUJUH WA AN-NADZOIR

Mengapa Gunung dalam Al-Quran disebut sebagai pasak Bumi? ; Kajian Tafsir Sains

Sensitivitas Kulit dalam Al-Qur'an; Kajian Tafsir Sains