DEKONTRUKSI SYARIAH (Ijtihad umar bin khatab dalam menyikapi hukum qathi)
Ijtihad umar bin khatab dalam menyikapi hukum qathi
Pemberhentian had hukum potong tangan pada tahun maja’ah
(kelaparan/paceklik)
Oleh: Achmad Ilham Maulana
pendahuluan
Gerakan pemikiran liberal tidak ada
habis-habisnya dalam mengkritik islam, dengan men dekontruksi kan syariah
bahkan konsep-konsep wahyu. Demi melngsungkan tujuannya gerakan ini mencoba
mengubah hukum-hukum yang allah sudah tetapkan dengan menggunakan cara apapun.
Salah satu serangan yang ingin di
liberalkan adalah ketika umar bin khatab mengambil keputusan dalam berijtihad
hukum-hukum yang berbeda dengan yang ditetepkan oleh nabi. Salah satu hukum
tersebut adalah tidak adanya hukuman potong tangan bagi pencuri.
Dengan demikian timbul pertanyaan, Mengapa
ijtihad umar berbeda dengan apa yang di tetapkan nabi?. Hal inilah yang ingin
penulis bahas, dengan bertujuan untuk meluruskan dan memberi pemahaman kepada umat
muslim agar terhindar dari pemikiran liberal.
Pembahasan
Di riwayatkan dari imam malik,
“sesungguhnya ubaidillah bin amr bin alhadrami datang membawa seorang budak
kepada umar bin khatab dan berkata, “ potonglah tangan budakku ini karena dia
telah mencuri” umar bertanya, “apakah yang dicurinya?” ubaid menjawab, “dia
telah mencuri cermin istriku seharga 60 dirham.” Kemudian umar berkata:
“pergilah! Tidak ada potong tangan baginya. Budakmu mengambil hartamu. [1]
Surat al-makiyyah ayat 38 jelas
menyatakan adanya hukuman had potong tangan terhadap pencuri. “umar melakukan
upaya takhsis terhadap ayat ini, kemudian disertai dengan pertimbangan terhadap
hal yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian tersebut, sehingga
pemahaman atau penafsiran atas surat al-maidah ayat 38 yang diperoleh umar
tidak kaku. Ayat tersebut juga tidak selalu di terapkan pada semua kasus
pencurian, tetapi ada pengecualian-pengecualian, misalnya pencurian tersebut
dilatar belakangi oleh kondisi terpaksa. Kelonggaran yang diberikan terhadap
kondisi keterpaksaan (darurat) tersebut berkaitan erat dengan usaha mewujudkan
kemashalatan yang menjadi tujuan dan esensi hukum islam. [2]
menurut Muhammad imarah dalam
kitabnya beliau berpendapat mengenai ini, bahwasannya dalam melaksanakan hukuman
potong tangan harus melengkapi persyaratannya, dan atas kejadian ini belum
memenuhi syarat untuk di tntukan hukuman potong tangan pada si pencuri, yakni adanya
keterpaksaan dalam si pencuri dalam mencuri, di sebabkan oleh maja’ah atau
paceklik, maka dengan ijtihadnya umar ketetapan ini tidak dilakukan.[3]
dengan yang harus di tetumar
beijtihad mengenai
Penutup
Pertimbangan umar dalam berijtihad,
ijtihad umar bertujuan untuk menetapkan keputusan yang berkaitan dengan
permasalahan sosial yang selalu berubah. Secara teknis dalam praktek
ijtihadnya, “umar terlebih dahulu mempertimbangkan kasus-kasus serupa pada masa
Rasulullah beserta metode penyeselaiannya dalam konteks sosial historis. Dengan
kata lain, umar menggunakan metode penarikan keputusan berdasarkan kesamaan
kondisi yang dikenal dengan istilah
qiyas.
[1]
Amiur nurudin, ijtihad
umar ibn al-khattab: studi tentang perubahan hukum dalam islam, ( Jakarta,
rajawali pers) hal. 287
[2]
Idham, SH, MH,
Jurnal: menyingkap pemikiran hukum progresif umar bin khatab (pontianak, universitas tanjung pura)

MAsyaAllah, ustadzi ulamauna Mustaqbal
ReplyDeleteBy: Al-Faqir Nurcholik Achmad