DEKONTRUKSI SYARIAH (Ijtihad umar bin khatab dalam menyikapi hukum qathi)


Ijtihad umar bin khatab dalam menyikapi hukum qathi
Pemberhentian had hukum potong tangan pada tahun maja’ah (kelaparan/paceklik)
Oleh: Achmad Ilham Maulana
pendahuluan
Gerakan pemikiran liberal tidak ada habis-habisnya dalam mengkritik islam, dengan men dekontruksi kan syariah bahkan konsep-konsep wahyu. Demi melngsungkan tujuannya gerakan ini mencoba mengubah hukum-hukum yang allah sudah tetapkan dengan menggunakan cara apapun.
Salah satu serangan yang ingin di liberalkan adalah ketika umar bin khatab mengambil keputusan dalam berijtihad hukum-hukum yang berbeda dengan yang ditetepkan oleh nabi. Salah satu hukum tersebut adalah tidak adanya hukuman potong tangan bagi pencuri.
Dengan demikian timbul pertanyaan, Mengapa ijtihad umar berbeda dengan apa yang di tetapkan nabi?. Hal inilah yang ingin penulis bahas, dengan bertujuan untuk meluruskan dan memberi pemahaman kepada umat muslim agar terhindar dari pemikiran liberal.

Pembahasan
Di riwayatkan dari imam malik, “sesungguhnya ubaidillah bin amr bin alhadrami datang membawa seorang budak kepada umar bin khatab dan berkata, “ potonglah tangan budakku ini karena dia telah mencuri” umar bertanya, “apakah yang dicurinya?” ubaid menjawab, “dia telah mencuri cermin istriku seharga 60 dirham.” Kemudian umar berkata: “pergilah! Tidak ada potong tangan baginya. Budakmu mengambil hartamu. [1]
Surat al-makiyyah ayat 38 jelas menyatakan adanya hukuman had potong tangan terhadap pencuri. “umar melakukan upaya takhsis terhadap ayat ini, kemudian disertai dengan pertimbangan terhadap hal yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian tersebut, sehingga pemahaman atau penafsiran atas surat al-maidah ayat 38 yang diperoleh umar tidak kaku. Ayat tersebut juga tidak selalu di terapkan pada semua kasus pencurian, tetapi ada pengecualian-pengecualian, misalnya pencurian tersebut dilatar belakangi oleh kondisi terpaksa. Kelonggaran yang diberikan terhadap kondisi keterpaksaan (darurat) tersebut berkaitan erat dengan usaha mewujudkan kemashalatan yang menjadi tujuan dan esensi hukum islam. [2]

menurut Muhammad imarah dalam kitabnya beliau berpendapat mengenai ini, bahwasannya dalam melaksanakan hukuman potong tangan harus melengkapi persyaratannya, dan atas kejadian ini belum memenuhi syarat untuk di tntukan hukuman potong tangan pada si pencuri, yakni adanya keterpaksaan dalam si pencuri dalam mencuri, di sebabkan oleh maja’ah atau paceklik, maka dengan ijtihadnya umar ketetapan ini tidak dilakukan.[3]
dengan yang harus di tetumar beijtihad mengenai

Penutup
Pertimbangan umar dalam berijtihad, ijtihad umar bertujuan untuk menetapkan keputusan yang berkaitan dengan permasalahan sosial yang selalu berubah. Secara teknis dalam praktek ijtihadnya, “umar terlebih dahulu mempertimbangkan kasus-kasus serupa pada masa Rasulullah beserta metode penyeselaiannya dalam konteks sosial historis. Dengan kata lain, umar menggunakan metode penarikan keputusan berdasarkan kesamaan kondisi yang dikenal dengan  istilah qiyas.



[1] Amiur nurudin, ijtihad umar ibn al-khattab: studi tentang perubahan hukum dalam islam, ( Jakarta, rajawali pers) hal. 287
[2] Idham, SH, MH, Jurnal: menyingkap pemikiran hukum progresif umar bin khatab  (pontianak, universitas tanjung pura)
[3]

Comments

  1. MAsyaAllah, ustadzi ulamauna Mustaqbal
    By: Al-Faqir Nurcholik Achmad

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEORI KONTEKS DAN AL-WUJUH WA AN-NADZOIR

Mengapa Gunung dalam Al-Quran disebut sebagai pasak Bumi? ; Kajian Tafsir Sains

Sensitivitas Kulit dalam Al-Qur'an; Kajian Tafsir Sains