Ha'idh dalam Al-Quran; Kajian Tafsir Sains
![]() |
Ha'idh dalam Al-Quran; Kajian Tafsir Sains Oleh: Achmad Ilham Maulana, S.Ag Sarjana Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir achmadilham689@gmail.com |
Respon Agama-agama atau Aliran-aliran terhadap Wanita yang Ha'idh.
Mengenai haid, banyak kasus, yang salah dan gagal memahami kondisi ini, diantaranya adalah: Pertama, bersikap berlebihan bahwa menstruasi adalah suatu kondisi, akibat dari kekuatan jahat menimpa perempuan dan menjadikan seluruh tubuhnya menjadi barang najis dan kotor, sehingga Impact-nya pengucilan; maksudnya dilarang makan bersamanya, tidak menyentuhnya, tidak duduk sekursi dengannya, bahkan wadah makan bekas wanita Haid harus dibuang.
Hal yang demikian diyakini oleh kaum Yahudi sebagai tradisi keagamaannya, dan tradisi ini juga diikuti oleh komunitas kebudayaan kuno, seperti leluhur bangsa Yunani, Mesir dan Romawi, bahkan tradisi ini menyebar dibeberapa kawasan pinggiran semenanjung Arabia dan beberapa kota lainnya [ Dr. Zaglul an-Najjar, Mukhtarat min Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi Al-Qur'an al-Karim, Jilid I ]
Kedua, berpendapat bahwa wanita yang sedang haid, mengalami kelemahan Fisik dan labilnya Jiwa, yang dijadikan sebagai pelampiasan nafsu hayawani lelaki yang liar, tanpa sedikitpun ada Pengaturannya.
Barat, menganggap sikap demikian, sebagai tradisi yang wajar. [ Dr. Zaglul an-Najjar, Mukhtarat min Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi Al-Qur'an al-Karim, Jilid I ]
Lalu bagaimana Posisi Islam dalam menanggapi kasus Ini ? Dan bagaimana Sains memandang ini ?
Al-Mahid dalam Al-Qur'an
Dr Zaglul an-Najjar berpendapat bahwa dalam Islam Perintah untuk menjauhi Wanita Haid, hanya sebatas pada hubungan seksual saja, tetapi tidak berlaku pada kehidupan sosial; tetap bersikap kasih sayang, lemah lembut, belaian dan berbaik sangka. Tidak mengucilkannya dan tidak juga menjadikan budak syahwat laki-laki seperti yang dilakukan oleh Agama-agama atau Aliran-aliran diatas.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahannya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan Janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. QS. Al-Baqarah: 222
Rasulullah SAW, menjelaskan ayat tersebut bahwa perintah menjauhi Wanita saat Haid hanya sebatas pada Jimak atau hubungan seksual, seperti sabdanya: "Lakukan apa pun selain Jimak" [ Prof Dr Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid I ]
Pendapat ini adalah menjadi penengah diantara pendapat yang berlebihan diatas; mengucilkan secara sosial dan menjadi pelampiasan syahwat. Islam hadir memberikan kasih sayang, dan menjaga kehormatan terhadap wanita Adapun perintah menjauhinya hanya sebatas pada hubungan seksual.
Lalu pertanyaannya, mengapa dalam Islam dilarang berhubungan seksual saat Haid?
Sebelum lebih mendalam pembahasan ini perlu digaris bawahi, bahwa pelarangan "hubungan seksual" disini, maksudnya antara suami dan Istri, dan bagi yang belum menikah, tentu dilarang juga, walaupun ketika haid atau tidak sedang haid.
kata المحيض pada ayat diatas, Menurut Prof Wahbah Zuhaili bemakna Haid, dalam Kitab at-Ta'rifat karya Al-jurjani, Haid berarti aliran (mengalir), sedangkan secara istilah bahwa Haid adalah darah kotor yang keluar dari pangkal rahim perempuan setiap bulan sebanyak satu kali; sekurang-kurangnya (menurut Syafi'i dan Ahmad), [ Prof Dr Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid I dan lihat juga Al-Jurjani As-Syariif, Kitab at-Ta'rifat, Jilid I ]
atau dapat disederhanakan bahwa haid adalah darah yang keluar dari wanita dewasa, yang terjadi secara rutin sebulan sekali selama masa subur usia wanita; mulai dari usia dewasa hingga usia menopause. [ Dr. Zaglul an-Najjar, Mukhtarat min Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi Al-Qur'an al-Karim, Jilid I ], biasa wanita menyebutnya dengan tren, dapet; datang bulan ; tamu bulanan dll.
Fakta Ilmiah dalam Ilmu kedokteran
Mengenai dilarangnya hubungan seksual pada saat Haid. Dalam ilmu kedokteran, menurut Dr Muhammad Abdullatif Sa'ad (ahli penyakit wanita dan persalinan di Cairo) dan Dr Muhammad Ali al-Barr (ahli penyakit dalam di Jeddah) Bahwa Jika berhubungan seksual pada saat Haid akan menimbulkan beberapa bahaya salah satunya ialah:
"Rahim dan alat reproduksi wanita keseluruhannya terancam, serangan berbagai jenis kuman-kuman dengan segala bentuknya, karena darah adalah lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya kuman-kuman, parasit, dan bakteri berbahaya".
Menurut hasil penelitian Dr Muhammad Abdullatif, bahwa kuman berkembang secara signifikan dengan berbagai variasi dan kuantitasnya saat menstruasi.
Parasit trichomonas vaginalis misalnya berkembang empat kali lipat saat Haid dan dapat menyebabkan infeksi saluran kelamin lelaki dan wanita. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perpindahan parasit ini, hanya terjadi melalui hubungan seksual suami istri saat Haid dan akibat seks bebas di Barat yang tanpa mempedulikan kondisi haid wanita.
Bahkan statistik kesehatan menjelaskan bahwa 30% - 50% wanita di negara-negara Barat menderita penyakit akibat parasit ini, dan 40%- 60% lelaki mendapat dampaknya. Begitulah yang dikutip oleh Dr Zaglul Najjar dalam Tafsirnya [ Dr. Zaglul an-Najjar, Mukhtarat min Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi Al-Qur'an al-Karim, Jilid I ]
Karenanya, ini lah rahasia dibalik perintah Allah SWT untuk tidak berhubungan badan, ketika Ha'idh, dan ini membuktikan bahwa syari'at akan selalu relevan, dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. [Muhammad Abduh, Tafsir Al-Manar, Jilid I ]
Demikianlah, penjelasan ringkas, bahwa isi tulisan ini, mengerucut pada tiga kesimpulan:
Pertama, Respon Islam terhadap wanita yang haid, menjadi penengah dari para ekstrimis; yang mengucilkan Wanita Haid, tapi berlaku kasih sayang, lemah lembut, belaian dan berbaik sangka. dan juga tidak menjadi pelampiasan syahwat, karena Islam memiliki batas untuk tidak berhubungan seksual pada saat Haid.
Kedua, Sejatinya keluarnya darah (ketika Haid) berfungsi untuk membersihkan tubuh wanita, namun sebaliknya akan mengotori jika berhubungan badan pada saat Haid.
Ketiga, Dan perlu diketahui bahwa Fakta Ilmiah ini baru diketahui oleh ilmuan pada abad ke 20, dan jauh sebelum itu 1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad SAW, sudah membicarakan hal ini, artinya syariah Islam akan tetap relevan di setiap zaman dan tempat yang berbeda.
Wallahu 'Alam bi as-showab

Maa syaa Allah
ReplyDelete